BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Kata syari'ah telah beredar luas di kalangan umat muslim.
Bahkan, dalam al-Qur'an sendiri, kata tersebut telah dipakai antara lain pada
Surah al-Jatsiyah: 18. Pemakaian kata tersebut mengacu kepada makna ajaran dan
norma agama itu sendiri.
Dalam perkembangan Islam munculnya tiga kata
thariqah, haqiqah dan ma'rifah, telah mengakibatkan terbatasnya pengertian
syari'ah sehingga lebih banyak mengacu pada norma hukum. Sedangkan tiga kata
lainnya menjadi terma yang terkenal dalam tasawuf. Karena itu ada baiknya kita
lebih dahulu berbicara tentang tasawuf itu sendiri. Namun, diantara syariah,
thariqoh, hiqiqah dan ma’rifat memiliki manfaat dan behubungan satu sama lain.
Seperti apa yang dikatakan oleh Imam al-Ghazali “Barang siapa mengambil
syari’at belaka tanpa hakikat, maka ia fasik, dan barang siapa mengambil haqiqah
tanpa syari’at maka ia kafir zindik.”
2.
Rumusan Masalah
a. Apa pengertian Syariah, Thoriqoh,
Haqiqah, dan Ma’rifah?
b.
Bagaimana
Korelasi antara Syariah, Thariqah,
Haqiqah dan Ma'rifat?
3.
Tujuan Makalah
a. Agar mahasiswa mengetahui apa yang
dimaksud dengan Syariah, Thoriqoh, Haqiqah, dan Ma’rifat.
b. Agar mahasiswa dapat mengetahui seperti
apa dan bagaimana hubungan antara Syariah, Thariqah, Haqiqah, dan Ma’rifat
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syariah, Thoriqoh,Haqiqah dan
Ma’rifah
Pengertian syariah secara bahasa berarti
jalan, peraturan, undang-undang tentang suatu perbuatan atau menggariskan suatu
peraturan/ pedoman. Disamping itu syariah secara leksikal berarti jalan menuju
perhimpunan air untuk diminum manusia dan juga untuk binatang-binatang periharaan.
Dari makna kebahasaan ini orang arab menggunakanya sebagai ungkapan tentang
jalan lurus yang dipedomani bersama. Makna jalan menuju air adalah bahwa air
merupakan sumber kehidupan sehingga syariah berarti suatu jalan yang ditempuh
guna mendapatkan kehidupan yang sejati,bahagia dan abadi.
Secara istilah syariah adalah undang-undang
yang dibuat oleh Tuhan Allah SWT.Jadi dapat dimaknai bahwa syariah adalah
seperangkat aturan dari Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad untuk
dijelaskan kepada manusia supaya menjadi way of life bagi kehidupan agar
mereka mencapai hidup baik, bahagia, dan selamat dunia dan akhirat. Pelaksanaan
syariah sebagai ajaran islam mencakup semua ajaran berupa iman islam dan ihsan
dan didalamnya tidak dapat dipisahkan dari etika.
Dengan kesimpulan Syariah berarti seluruh
ketentuan agama Islam, baik berupa seperangkat aturan hukum taklifi, ketentuan
keimanan, dan undang-undang moral yang mengatur pelaksanaan ajaran agama Islam
dengan sebaik-baiknya.Syariah, sebagai ajaran Islam yang mencakup semua ajaran
berupa iman, Islam dan ihsan. Bisa diartikan lagi bahwa syariah Islam adalah
aturan agama yang diajarkan Allah untuk hamba-Nya, yang didalamnya berisi
ajaran keimanan/ keyakinan, aturan dan cara-cara peribadatan, cara berkelakuan
baik dan menghindar dari keburukan, cara-cara berinteraksi dan cara-cara
membangun sistem hidup bersama ditengah-tengah masyarakat dan bangsa-bangsa
beragamyang mempunyai tujuan untuk menciptakan atau merealisasikan kebahagiaan
hidup di dunia dan di akhirat. Syariah Islam mencakup ajaran-ajaran iman kepada
Allah, para malaikat, para utusan-Nya, adanya realitas
ghaib-metafisik-immateria, mengajarkan relasi dan cara-cara (prinsip) hidup
yang baik. Jadi Syariah Islam adalah syariah yang bermuatan etika yang include dalam pelaksanaan syariah
tersebut.
Pengertian Thariqah secara bahasa berasal
dari bahasa arab yang berarti melewati suatu jalan atau jalan tembusan secara
leksikal dapat diartikan sebagai jalan , metode, prosedure, teknik proses.
Menurut abu bakar aceh dikutip dari Mustafa zahri adalah jalan petunjuk
melakukan ibadah tertentu sesuai dengan ajaran yang dicontohkan nabi Muhammad
saw. Dan dilakukan oleh sahabatnya,tabi’in dan tabi’it tabi’in secara turun
temurun hingga sampai kepada para ulama atau guru-guru tasawuf secara
berantai(membentuk sebuah silsilah/sanadtarekat) hingga kepada kita sekarang
ini.
Menurut pakar orientalis tarekat-tasawuf L.
Massignon dalam penelitianya menjelaskan bahwa tarekat memiliki dua pengertian
yakni sebagai sebuah disiplin ilmu dan sebagai sebuah organisasi.Yang dimaksud
sebagai disiplin ilmu adalah tarekat merupakan bidang kajian atau bidang
praktikal berupa disiplin ilmu kejiwaan dalam bidang latihan kejiwaan
/kerohanian baik untuk perseorangan ataupun kelompok melalui aturan tertentu
untuk mencapai tingkat spiritual-kerohanian tertentu (maqomat) dan mendapatkan
kondisi kerohanian tertentu pula (ahwal). Yang kedua yaitu tarekat sebagai
sebuah organisasi adalah karena pada awalnya terdapat seorang guru yang
mengajarkan teknik atau ibadah tertentu berdasarkan ajaran guru-guru sampai
keatas hingga bersumber dari nabi Muhammad saw. Hingga akhirnya hal ini diikuti
orang-orang yang ingin mendapat bimbingan spiritual oleh guru supaya mencapai
takwa sehingga akhirnya tarekat menjadi sebuah kelompok dalam ikatan disiplin
tertentu.
Pembuat tarekat pertama kali adalah sufi iran,
Muhammad Ahmad al-Maihimy (w.430 H).disana beliau membuat seperangkat aturan
peribadatan untuk murid-muridnya yang terkenal dengan nama darwis dan rumah
ibadah tersebut bernana khangah. Pada abad ke 5 dan 6 H tarekat berkembang
menuju ke arah barat. Muncullah tarekat
Rifa’iyyah. Di Iraq muncul tarekatqodiriyyah .ada al-ahmadiyyah dan syadiliyyah
di mesir. Jadi tumbuhnya tarekat itu adalah dari khurassan iran dan
messopotamia, Iraq. Dari sini tarekat menjamur di seluruh dunia seiring
hancurnya kekuatan politik islam di Baghdad (1258M) sehingga terekatlah yang
tampil memandu tegaknya dakwah islam ke seluruh negeri,termasuk Indonesia (abad
ke14 M). di Indonesia dakwah islam sufistik dengan pola kelembagaan yang lebih
di kenal dengan pondok pesantren khusus untuk pulau jawa yang di praktikan oleh
wali atau lebih di kenal wali songo.
Pengertian Haqiqah secara harfiah, haqiqah
berarti “yang nyata”.”yang benar” dan “yang sejati”. Sesuatu diketahui
hakikatnya ketika telah menunjukan kepastianya yang telah tetap , sehingga
tidak dapat diingkari lagi. Para pakar ilmu hakikat (ilmu tasawuf) menjelaskan
bahwa hakikat adalah konsep –konsep yang tumbuh mengakar di dalam hati berupa
kejelasan-kejelasan dan ketersingkapan ha-hal samar (goib), rahasia wujud. Ini
merupakan pemberian Allah untuk hamba-hambanya, sebagai kemuliaan (keramat)
bagi mereka yang dengan ini dapat sampai pada kebajikan dan ketaatan. Hakikat
adalah kesadaran batin bahwa Allah-lah satu-satunya Dzat yang menggerakan
segala sesuatu, menunjukan dan menyesatkan jalan, memuliakan dan menghinakan,
memberikan bantuan dan menelantarkan memberi kekuasaan dan mencabutnya. Segala
yang baik dan buruk berguna dan berbahaya, iman dan kufur, kebodohan dan
kejelasan, semua tarjadi da nada karena ditentukan oleh Allah.
Dalam hal ini hakikat dimaksudkan dengan tingkatan
seseorang mengamalkan agama ini, serta kedalaman seseorang dalam menjalankan
agama untuk tujuan sebenarnya. Dari sisi pengetahuan agama dan pengamalanya,
maka hakikat berarti pemahaman seseorang akan arti menjalankan agama ini dan
mengenal tujuan agama ini bagi manusia yaitu dapat menghadirkan dirinya sebagai
hamba yang sadar akan Tuhanya, sehingga dapat menampilkan dirinya sebagai ideal
Allah.
Secara harfiah, kata ma'rifat yang berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti
pengetahuan yang mantap dan meyakinkan. Kata ma'rifat berarti pengetahuan batin
yang berbasis kekuatan kalbu sehingga membuahkan suatu pengenalan tentang
sesuatu, dan terasa dekat serta hadir dalam sesuatu yang dikenali tersebut.
Ma'rifat dapat dicapai melalui ilmu dan antara keduanya tentu terjalin secara
otomatis, sehingga tanpa ilmu, maka tidak dapat diperoleh ma'rifat. Secaara
istilah sebagai pakar ilmu haqiqah dikatakan sebagai berikut:
"Ma'rifat
adalah mengerti dan memahami nama-nama allah swt.Dan sifat-sifat-Nya secara
jujur dan tulus untuk berinteraksi dengan-Nya dan serius dalam segala
kondisinya, dan senantiasa berkoneksi dengan-Nya dalam kondisi suasana sirri,
serta berupaya kembali kepad-Nya dalam segala sesuatunya dengan membersihkan
dirinya dari sifat-sifat rendah-tercela."
Demikian gambaran operasional tentang
ma'rifat.Semakin dia menyadari wujud dirinya secara riil, maka dia terhijab dengan
Allah.Sebaliknya semakin dia menyadari ketidaknyataan eksistensinya maka
ma'rifatnya semakin kuat.Allah adalah wujud yang nyata dan realita wujud itu
sendiri, sedangkan manusia dan mahluk lainya adalah maujud yang berarti
wujudnya itu karena diwujudkan.Perbedaan antara al-wujud dan maujud yaitu
al-wujud itu Allah swt Dzat yang nyata adanya sedangkaan maujud adalah
makhluk-makhluk yang wududnya tidak nyata karena di wujudkn oleh Tuhan.Kondisi
demikian menunjukan bahwa seorang hamba mengalami hadir dalam hadhrah keagungan
Allah, sehingga mengalami kesirnaan diri.Keadaan demikian pernah terjadi,
dialami nabi Musa as.Sebagaimana dalam al-qur'an surah al-a'raf ayat 143.Dalam
ayat tersebut terjadi perbedaan pendapat dikalangan mufassirin namun ta menjadi
soal.Bagaimanapun juga, tampaknya Tuhan itu bukanlah menampakan sebagai
makhluk, hanyalah nampak yang sesuai sifat-sifat Tuhan yang tidak dapat diukur
dengan ukuran manusia.Dapat dipahami bahwa ma'rifat merupakan suatu kondisi
spiritual dimana seorang hamba mencapai pengetahuan yang mendalam dan kesadaran
hakiki akaan kehambaannya yang bersifat sirna dan tidk memiliki wujud/
eksistensi yang sesungguhnya jia dihubungkan dengan wujud tuhan.
B. Korelasi antara Syariah, Thariqah,
Haqiqah dan Ma'rifat
Uraian tentang syariat,thariqah,haqiqah dan ma'rifat
di atas menggambarkan betapa seriusnya para ulama sufi dalam upaya memberi
jalan bagi umat untuk mengamalkan ajaran Islam dengan mudah dan tepat, sehingga
mengantarkan hamba menuju kebahagiaan lahir dan batin. Bahwa keempat tema
tersebut adalah sebuah konseptualisasi terhadap islam oleh para sufi dalam
rangka menjelaskan prosedur pengamalan islam dengan benar sehingga berfungsi
bagaikan program dan kurikulum yang harus di lalui seorang hamba agar mencapai
tujuan ber-islam. Islam sebagai agama Allah ini adalah berdimensi luas, yaitu
zhahir dan batin (esosentrik dan esoteri) sebagaimana kesempurnaan Allah
sendiri yang Maha Zhahir dan Maha Batin sekaligus.
Jika syariah mewakili dimensi eksoterik islam, maka
haqiqah dan ma'rifat adalah menempati dimensi batinnya. Demikian itu adalah
karena memang ada seorang hamba yang mengamalkan Islam hanya berdimensi
badaniah zhahiriah saja. Adpula yang mengamalkan serempak menembus dimensi
rohaniahnya, sehingga dapat mencapai tujuan pengalaman
islam.Singkatnya,konseptualisasi tersebut menggambarkan intensitas keislaman
pengamalnya, bukannya mengkotak-kotakan islam menjadi
empat dimensi terpisah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
uraian singkat di atas pemakalah menyimpulkan bahwa antara syariat, tarekat,
makrifat dan hakikat tidak bisa dipisahkan. Syariat adalah bentuk lahir dari
hakikat dan hakikat adalah bentuk batin dari syariat. Syariat adalah landasan
awal menuju hakikat dan penyingkapan hakikat tidak menggugurkan syariat, bahkan
menguatkan kebenaran syariat. Jika bertentangan maka penyingkapan tersebut
diragukan, yang boleh jadi itu adalah kerjaan setan. Untuk sampai pada hakikat,
maka dibutuhkan metode dan disiplin diri yang aturan dasarnya sudah ditentukan
oleh syariat. Proses menuju realitas sejati (hakikat) inilah yang disebut
tarekat. Ketika selubung hijab terbuka maka tampaklah realitas sejati, maka
saat itu pula penempuh jalan spiritual memperoleh makrifat.
B.
Saran
Dalam pembuatan
makalah tentang Syariah,
Thariqah, Haqiqah, dan Ma’rifat yang mencangkup tentang
pengertian syariah, thariqah, haqiqah, dan ma’rifat juga korelasinya ini tentu masih belum sempurna. Penyusun mengharapkan masukan dan
kritik yang membangun. Penyusun dan pembaca haruslah berfikir kritis atas
ilmu-ilmu yang didapat, termasuk pengertian komunikasi,
proses komunikasi, dan unsur-unsur proses komunikasi serta tahap-tahap dalam
proses komunikasi.
Berfikir kritis yang penyusun maksud haruslah mempunyai dasar dalam
berargumentasi dan tidak untuk menjatuhkan satu dengan yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Naqsyabandy Dhiya’uddin Ahmad
Mushtafa al-Kamsykhanawi, Jami’ al-Ushul
fi al-Awliya’, (Surabaya: Percetakan al-Haramayn Jaya Indonesia, 2003).
Ath-Thariqi Abdullah bin Abd al-Muhsin, Khulashah Tarikh at-Tashri’ wa Marahilihhi
al-Fiqhiyyah, (Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1997).
Qaththan Manna’, Tarikh at-Tashri’ al-Islami at-Tasyri’ wa al-Fiqh, (Beirut:
al-Mu’assasah al-Islami, 1996).
Qaththan
Manna’, Tarikh at-Tasyri’.
Zahri
Mustafa, Kunci Memahami Ilmu tasawuf,
(Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997).
Kamsyakhanawi
Syeikh Ahmad, Jami’ al-Ushul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar